Permohonan Informasi Publik
Dasar Hukum:
Fasilitas ini, saat ini masih dalam pengembangan dan hanya untuk memudahkan permohonan informasi publik. Namun sesuai dengan dasar hukum di atas, formulir permohonan informasi membutuhkan fotokopi identitas dan tanda tangan Anda. Pemohon akan diinformasikan lebih lanjut mengenai hal ini.
Terima kasih telah menggunakan fasilitas ini. Hanya permohonan yang memenuhi syarat yang akan kami tindaklanjuti.
- Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
- Peraturan Walikota Surabaya No. 50 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Informasi Publik
Fasilitas ini, saat ini masih dalam pengembangan dan hanya untuk memudahkan permohonan informasi publik. Namun sesuai dengan dasar hukum di atas, formulir permohonan informasi membutuhkan fotokopi identitas dan tanda tangan Anda. Pemohon akan diinformasikan lebih lanjut mengenai hal ini.
Terima kasih telah menggunakan fasilitas ini. Hanya permohonan yang memenuhi syarat yang akan kami tindaklanjuti.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar