LAYANAN PUBLIK

Permohonan Informasi Publik

Dasar Hukum:
  • Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
  • Peraturan Walikota Surabaya No. 50 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Informasi Publik
Pemerintah Kota Surabaya  menyediakan fasilitas Permohonan Informasi Publik secara online. Selain melalui telepon atau datang langsung ke Perkantoran Terpadu, masyarakat yang ingin mengajukan permohonan informasi publik dapat memanfaatkan layanan ini dengan cara mengisi Formulir Permohonan Informasi Publik di bawah ini. Agar dapat diproses lebih lanjut, silakan isi formulir berikut dengan jelas dan benar.
Fasilitas ini, saat ini masih dalam pengembangan dan hanya untuk memudahkan permohonan informasi publik. Namun sesuai dengan dasar hukum di atas, formulir permohonan informasi membutuhkan fotokopi identitas dan tanda tangan Anda. Pemohon akan diinformasikan lebih lanjut mengenai hal ini.
Terima kasih telah menggunakan fasilitas ini. Hanya permohonan yang memenuhi syarat yang akan kami tindaklanjuti.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar