Standar Operasional Prosedur Pelayanan
Catatan :
- Semua Pengurusan Surat Keterangan harus ada Surat Pengantar dari RT/ RW dan berstempel RT/ RW
- Pengurusan Surat Keterangan dilampiri Foto Copy KTP dan KK.
- Formulir KTP, KK,
- Formulir Akte Kelahiran dapat di unduh di
“Tahun 2014 ada peraturan baru tentang pembuatan akta kelahiran yakni diberlakukannya asas domisili. Artinya, bagi penduduk Kota Surabaya ketika melahirkan di manapun, pembuatan akta kelahirannya adalah di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya, hanya saja penulisan kota/kabupaten tempat kelahirannya …
“Tahun 2014 ada peraturan baru tentang pembuatan akta
kelahiran yakni diberlakukannya asas domisili. Artinya, bagi penduduk
Kota Surabaya ketika melahirkan di manapun, pembuatan akta kelahirannya
adalah di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya, hanya
saja penulisan kota/kabupaten tempat kelahirannya sesuai yang tertera di
Surat Keterangan Kelahiran dari dokter / bidan / penolong.”

- Adapun untuk dapat masuk kedalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, maka prosedur untuk penerbitan Akte Kelahiran, terlebih dahulu seseorang harus terdaftar dalam database kependudukan (untuk memperoleh Nomor Induk Kependudukan) yang dituangkan / dicetak dalam Kartu Keluarga (KK).
- Sehubungan dengan hal tersebut maka untuk pengurusan akte kelahiran anak, disarankan untuk sekaligus mengurus KK dengan mengisi form F1.01 mengetahui RT/RW dan Kelurahan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar